Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk keterpaduan antarmoda angkutan dan kemudahan akses pada Simpul transportasi yang meliputi bandar udara, pelabuhan, dan stasiun kereta api, serta pusat kegiatan, dapat dilengkapi dengan fasilitas perpindahan moda angkutan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda