Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 18 dan Pasal 19 ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah mendapat pertimbangan Menteri. (2) Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten/Kota yang disusun oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda