Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pembinaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi: a. perencanaan; b. pengaturan; c. pengendalian; dan d. pengawasan. (2) Urusan Pemerintah Daerah dalam melakukan pembinaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi: a. penetapan sasaran dan arah kebijakan sistem Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi dan Kabupaten/Kota yang jaringannya melampaui batas wilayah Kabupaten/Kota; b. pemberian bimbingan, pelatihan, sertifikasi, dan izin kepada perusahaan angkutan umum di Daerah; dan c. pengawasan terhadap pelaksanaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi.
Koreksi Anda