Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyusun tataran transportasi wilayah sebagai pedoman penyelenggaraan perhubungan di Daerah. (2) Tataran transportasi wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat: a. perkembangan lingkungan strategis internal dan eksternal; b. arah pengembangan jaringan transportasi darat, angkutan sungai, danau, dan penyeberangan, keretaapi, laut, dan udara; dan c. kondisi tingkat bangkitan dan tarikan, serta pola pergerakan saat ini dan yang akan datang melalui peramalan transportasi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tataran transportasi wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda