Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Dalam penyelenggaraan perkeretaapian, Gubernur berwenang dan bertanggung jawab dalam:
a. penetapan rencana induk perkeretaapian provinsi;
b. penerbitan izin usaha, izin pembangunan dan izin operasi prasarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintasi batas Daerah Kabupaten/Kota yang merupakan kewenangan Pemerintah Daerah;
c. penetapan jaringan jalur kereta api provinsi yang jaringannya melebihi wilayah satu daerah Kabupaten/Kota dalam satu Daerah;
d. penetapan kelas stasiun untuk stasiun pada jaringan jalur kereta api provinsi;
e. penerbitan izin operasi saran perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintasi batas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah;
f. Penetapan jaringan pelayanan perkeretaapian pada jaringan jalur perkeretaapian provinsi
g. Penerbitan izin pengadaan atau pembangunan perkeretapian khusus, izin operasi dan penetapan jalur kereta api khusus yang jaringannya melebihi 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah.
Koreksi Anda
