Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam penyelenggaraan perkeretaapian, Gubernur berwenang dan bertanggung jawab dalam: a. penetapan rencana induk perkeretaapian provinsi; b. penerbitan izin usaha, izin pembangunan dan izin operasi prasarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintasi batas Daerah Kabupaten/Kota yang merupakan kewenangan Pemerintah Daerah; c. penetapan jaringan jalur kereta api provinsi yang jaringannya melebihi wilayah satu daerah Kabupaten/Kota dalam satu Daerah; d. penetapan kelas stasiun untuk stasiun pada jaringan jalur kereta api provinsi; e. penerbitan izin operasi saran perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintasi batas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah; f. Penetapan jaringan pelayanan perkeretaapian pada jaringan jalur perkeretaapian provinsi g. Penerbitan izin pengadaan atau pembangunan perkeretapian khusus, izin operasi dan penetapan jalur kereta api khusus yang jaringannya melebihi 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah.
Koreksi Anda