Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Gubernur dapat menyelenggarakan selain urusan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berupa:
a. melakukan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan Uji Berkala Kendaraan Bermotor;
b. menyelenggarakan forum lalu lintas dan angkutan jalan sesuai kewenangan;
c. menyediakan angkutan aglomerasi perkotaan dengan skema pembelian layanan angkutan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam kegiatan pelayanan langsung kepada masyarakat sesuai kewenangannya;
e. penetapan batas kecepatan paling tinggi atas pertimbangan keselamatan atau pertimbangan khusus lainnya di jalan provinsi;
f. MENETAPKAN pemberian subsidi untuk angkutan penumpang umum dengan tarif kelas ekonomi pada trayek tertentu; dan
g. penegakan hukum sesuai kewenangannya.
Koreksi Anda
