Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan perhubungan bertujuan untuk: a. mewujudkan pelayanan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, pelayaran, perkeretaapian, dan penerbangan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu untuk memperlancar arus perpindahan orang dan/atau barang, menjangkau seluruh pelosok wilayah Daerah, mendorong peningkatan perekonomian Daerah, serta memajukan kesejahteraan masyarakat; b. mewujudkan etika dan berbudaya keselamatan dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, pelayaran, perkeretaapian, dan penerbangan; dan c. mewujudkan penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, pelayaran, perkeretaapian, dan penerbangan.
Koreksi Anda