Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENINGKATAN PRODUKTIVITAS TANAMAN TEBU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk keberhasilan kegiatan Panen, perlu ditetapkan manajemen Panen yang tepat mulai perencanaan hingga pelaksanaannya. (2) Hal-hal yang harus diperhatikan pada perencanaan tebang Tebu yang baik, antara lain: a. penentuan jadwal tebang; b. penentuan blok tebang dan petak tebang; c. penentuan jumlah penebang dan angkutan; d. pemberian Surat Perintah Tebang Angkut.
Koreksi Anda