Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENINGKATAN PRODUKTIVITAS TANAMAN TEBU
Teks Saat Ini
Pengendalian OPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dilakukan dengan :
a. pengendalian gulma;
b. pengendalian hama; dan
c. pengendalian penyakit.
Koreksi Anda
