Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENINGKATAN PRODUKTIVITAS TANAMAN TEBU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengendalian OPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dilakukan dengan : a. pengendalian gulma; b. pengendalian hama; dan c. pengendalian penyakit.
Koreksi Anda