Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENINGKATAN PRODUKTIVITAS TANAMAN TEBU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penataan varietas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dilakukan melalui penentuan varietas unggul yang akan ditanam sesuai dengan : a. kondisi agroklimat dan lahan; b. penetapan komposisi kemasakan; c. kesesuaian varietas unggul dengan rencana tebang dan masa tanam; dan d. kecukupan benih bersertifikat yang sehat, murni dan tepat waktu saat dibutuhkan. (2) Penanaman tebu dilakukan berdasarkan komposisi kemasakan yang disesuaikan dengan kebutuhan bahan baku masing-masing pabrik gula. (3) Varietas yang digunakan merupakan varietas unggul sesuai dengan standar teknis dan bersertifikat.
Koreksi Anda