Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENINGKATAN PRODUKTIVITAS TANAMAN TEBU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah menyediakan Benih Tebu varietas unggul untuk jangka panjang dengan ketentuan: a. potensi bobot Tebu paling rendah 130 (seratus tiga puluh) ton untuk setiap hektar areal Tebu; b. potensi Rendemen paling rendah 10% (sepuluh persen); dan c. potensi Hablur paling rendah 10 (sepuluh) ton untuk setiap hektar areal Tebu.
Koreksi Anda