Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENINGKATAN PRODUKTIVITAS TANAMAN TEBU
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan benih Tebu varietas unggul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan untuk jangka pendek dan jangka panjang.
(2) Pemerintah Daerah bertanggungjawab terhadap proses penyediaan, penetapan, distribusi serta kualitas Benih Tanaman Tebu masak awal, tengah dan lambat bersertifikat.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan, proses, penyediaan, penetapan, distribusi, serta kualitas bibit Tebu masak awal, tengah dan lambat bersertifikat diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
