Koreksi Pasal 48
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENINGKATAN PRODUKTIVITAS TANAMAN TEBU
Teks Saat Ini
Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) sudah harus dilaksanakan paling lama 3 (tiga) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.
Koreksi Anda
