Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENINGKATAN PRODUKTIVITAS TANAMAN TEBU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam peningkatan produktivitas tanaman Tebu. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. memberikan saran terhadap Pemerintah Daerah dalam upaya peningkatan produktivitas tanaman Tebu; b. melakukan penelitian dalam bidang tanaman Tebu dan/atau industri gula guna mendukung peningkatan produktivitas tanaman Tebu c. memberikan penyuluhan, pendampingan, pelatihan dan/atau pembimbingan terhadap petani Tebu mengenai sistem budidaya tanaman Tebu yang baik; d. melakukan pengawasan terhadap peredaran gula rafinasi; dan/atau e. melakukan pengawasan pelaksanaan program peningkatan produktivitas tanaman Tebu. (3) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh: a. perorangan; b. perguruan tinggi; c. organisasi sosial kemasyarakatan; d. organisasi profesi; dan/atau e. lembaga swadaya masyarakat.
Koreksi Anda