Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENINGKATAN PRODUKTIVITAS TANAMAN TEBU
Teks Saat Ini
Pabrik gula dapat mengalokasikan anggaran tanggungjawab sosial perusahaan untuk membiayai penyediaan bibit tanaman Tebu varietas unggul dan pendampingan Petani.
Koreksi Anda
