Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENINGKATAN PRODUKTIVITAS TANAMAN TEBU
Teks Saat Ini
Koordinasi dengan instansi terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf c dilakukan antara lain terhadap badan usaha milik negara yang memiliki lahan di Daerah untuk melakukan kerjasama pemanfaatan lahan Tebu.
Koreksi Anda
