Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENINGKATAN PRODUKTIVITAS TANAMAN TEBU
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan peningkatan tanaman Tebu dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan Pertanian sub urusan perkebunan.
(2) Pelaksanaan peningkatan produktivitas tanaman Tebu oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan pertanian sub urusan perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan dengan Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang lainnya yang terkait dengan peningkatan produktivitas tanaman Tebu.
Koreksi Anda
