Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENINGKATAN PRODUKTIVITAS TANAMAN TEBU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain Pemerintah Daerah, masyarakat dapat melakukan pengembangan produk Tebu selain Gula untuk memberikan nilai tambah pada komoditas tanaman Tebu. (2) Pengembangan produk Tebu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penelitian dan pengembangan komoditas Tebu. (3) Masyarakat dalam melakukan pengembangan komoditas Tebu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan mematuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda