Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENINGKATAN PRODUKTIVITAS TANAMAN TEBU
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai pembentukan kelembagaan Petani dan kelembagaan ekonomi Petani mengacu pada Peraturan Daerah yang mengatur tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Petani.
Koreksi Anda
