Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENINGKATAN PRODUKTIVITAS TANAMAN TEBU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk terwujudnya kedaulatan dan kesejahteraan, Petani dengan skala usaha paling luas 5 (lima) hektar berhak: a. menerima penggabungan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4); b. mendapatkan pelatihan dan/atau penyuluhan sistem budidaya tanaman Tebu yang baik; c. mendapatkan pendampingan tenaga ahli; d. mendapatkan harga Tebu yang menguntungkan sesuai dengan perjanjian kemitraan yang berlaku; dan e. mendapatkan bantuan dari Pemerintah Daerah sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
Koreksi Anda