Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENINGKATAN PRODUKTIVITAS TANAMAN TEBU
Teks Saat Ini
(1) Pemberdayaan Petani dilakukan untuk memajukan dan mengembangkan pola pikir dan pola kerja Petani, meningkatkan usaha tani, serta menumbuhkan dan menguatkan Kelembagaan Petani agar mampu mandiri dan berdaya saing tinggi.
(2) Pemerintah Daerah dan pabrik gula wajib melakukan kegiatan dan/atau program pemberdayaan Petani.
(3) Kegiatan dan/atau program pemberdayaan Petani oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. menyediakan Benih tanaman Tebu varietas unggul;
b. memberikan penyuluhan dan/atau pelatihan kepada Petani secara terjadual dan terencana;
c. menyediakan tenaga ahli untuk memberikan pendampingan dan/atau pelatihan terhadap Petani;
d. memberikan bantuan modal kepada Petani dan/atau kelompok Petani sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah;
e. menyediakan dan/atau perluasan areal lahan Tebu;
f. menyediakan sarana prasarana pendukung percepatan revitalisasi industri gula demi terwujudnya swasembada gula; dan
g. mendorong dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Petani dan kelembagaan ekonomi Petani.
h. melaksanakan kegiatan dan/atau program lain dalam rangka pemberdayaan Petani.
(4) Kegiatan dan/atau program pemberdayaan Petani oleh Pabrik Gula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. penyediaan Benih Tebu varietas unggul;
b. memberikan penyuluhan dan/atau pelatihan kepada Petani secara terjadual dan terencana;
c. menyediakan tenaga ahli untuk memberikan pendampingan dan/atau pelatihan terhadap Petani;
d. menyediakan dan menggunakan anggaran tanggungjawab sosial perusahaan untuk program pemberdayaan Petani;
e. fasilitasi pembiayaan usaha tani; dan
f. melaksanakan kegiatan dan/atau program lain dalam rangka pemberdayaan Petani.
Koreksi Anda
