Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENINGKATAN PRODUKTIVITAS TANAMAN TEBU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan lahan Tebu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 menjadi acuan bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dan masyarakat dalam melakukan budidaya tanaman Tebu. (2) Penetapan lahan Tebu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan melalui: a. analisa kebutuhan lahan; b. inventarisasi dan identifikasi; c. koordinasi dengan instansi terkait; d. koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota; dan e. koordinasi dengan Pemerintah Desa. (3) Inventarisasi dan identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui pendataan atas penguasaan, pemilikan, penggunaan, pemanfaatan, dan pengelolaan hak atas tanah lahan.
Koreksi Anda