Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Data Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, dimanfaatkan untuk:
a. pelayanan publik;
b. perencanaan pembangunan;
c. alokasi anggaran;
d. pembangunan demokrasi; dan
e. penegakan hukum dan pencegahan kejahatan.
(2) Setiap orang atau Badan Hukum Publik dan Badan Hukum Swasta harus menggunakan data kependudukan yang dikelola oleh Penyelenggara Pemerintah Daerah untuk keperluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
