Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
Tata cara pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, data kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronit oleh Pengguna Data Daerah, wajib menggunakan aplikasi data warehouse yang dibangun oleh Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil dan prosesnya diatur sebegai berikut:
a. permohonan permintaan izin secara tertulis dari Pimpinan Pengguna Data Daerah kepada Gubernur;
b. pemberian izin pemanfaatan oleh Gubernur kepada Pengguna Data Daerah;
c. penandatanganan perjanjian kerjasama antara Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dengan Pimpinan Pengguna Data Daerah sebagai tindak lanjut dari pemberian izin pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada huruf b;
d. pembentukan Tim Teknis oleh Pengguna Data yang sudah menandatangani perjanjian kerjasama;
e. pemberian hak akses oleh Gubernur berdasarkan permintaan dari Pengguna Data yang sudah menandatangani perjanjian kerjasama;
f. Gubernur melalui Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang adminstrasi kependudukan dan pencatatan sipil melakukan pengendalian, pengawasan dan evaluasi terhadap pengguna data secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali atau jika sewaktu-waktu dibutuhkan; dan
g. Gubernur melaporkan hasil pengendalian, pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf f kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil secara insidental dan berkala setiap 6 (enam) bulan.
Koreksi Anda
