Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lingkup pemanfaatan oleh Pengguna Data meliputi Nomor Induk Kependudukan, data kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik. (2) Pelayanan pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, data kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
Koreksi Anda