Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Apabila Pengguna Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) bermaksud memanfaatkan data, harus memiliki izin dari Penyelenggara Pemerintah Daerah.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Gubernur untuk data Daerah.
Koreksi Anda
