Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan, pengamanan dan pengawasan database kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf g, huruf h, dan huruf i dilakukan oleh Gubernur;
(2) Pemeliharaan, pengamanan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi data dalam database, perangkat keras, perangkat lunak, jaringan komunikasi, data center dan data cadangan;
(3) Ketentuan mengenai tata cara dan prosedur pemeliharaan, pengamanan dan pengawasan database kependudukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Empat Pemanfaatan Hasil Pengelolaan
Koreksi Anda
