Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan database sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf f meliputi kegiatan: a. perekaman data pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil ke dalam database kependudukan; b. pengolahan data pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sebagaimana dimaksud pada huruf a; c. penyajian data sebagaimana dimaksud pada huruf b sebagai informasi data kependudukan; dan d. pendistribusian data sebagaimana dimaksud pada huruf c untuk kepentingan perumusan kebijakan di bidang pemerintahan dan pembangunan.
Koreksi Anda