Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
Pengelolaan database sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf f meliputi kegiatan:
a. perekaman data pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil ke dalam database kependudukan;
b. pengolahan data pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. penyajian data sebagaimana dimaksud pada huruf b sebagai informasi data kependudukan; dan
d. pendistribusian data sebagaimana dimaksud pada huruf c untuk kepentingan perumusan kebijakan di bidang pemerintahan dan pembangunan.
Koreksi Anda
