Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
Pemegang hak akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d, diberikan kepada Administrator Database Kependudukan pada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencatataan sipil.
Koreksi Anda
