Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c, merupakan aparatur sipil negara yang ditugaskan sebagai Administrator Database. (2) Dalam hal administrator database sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia dapat menggunakan sumber daya manusia yang mempunyai kemampuan di bidang komputer, telah mengikuti bimbingan teknis dan mendapatkan izin dari Gubernur.
Koreksi Anda