Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
Perangkat teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 huruf b diperlukan untuk mengakomodasi penyelenggaraan administrasi kependudukan yang dilakukan secara tersambung (online).
Koreksi Anda
