Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sistem Informasi Administrasi Kependudukan merupakan satu kesatuan kegiatan terdiri dari unsur: a. database kependudukan; b. perangkat teknologi informasi dan komunikasi; c. sumber daya manusia; d. pemegang hak akses; e. lokasi database kependudukan; f. pengelolaan database kependudukan; g. pemeliharaan database kependudukan; h. pengamanan database kependudukan; i. pengawasan database kependudukan;dan j. data cadangan.
Koreksi Anda