Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
Pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan bertujuan:
a. meningkatkan kualitas pelayanan adminsitrasi kependudukan;
b. menyediakan data dan informasi skala nasional dan daerah mengenai hasil pendataan penduduk yang sah, akurat, lengkap, mutakhir, mudah diakses dan dapat dipertanggungjawabkan;
c. mewujudkan pertukaran data secara sistemik melalui sistem pengenal tunggal, dengan tetap menjamin kerahasiaan.
Koreksi Anda
