Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan bertujuan: a. meningkatkan kualitas pelayanan adminsitrasi kependudukan; b. menyediakan data dan informasi skala nasional dan daerah mengenai hasil pendataan penduduk yang sah, akurat, lengkap, mutakhir, mudah diakses dan dapat dipertanggungjawabkan; c. mewujudkan pertukaran data secara sistemik melalui sistem pengenal tunggal, dengan tetap menjamin kerahasiaan.
Koreksi Anda