Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan informasi administrasi kependudukan dilakukan melalui pembangunan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.
(2) Pemerintah Daerah melakukan pengkajian dan pengembangan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.
Koreksi Anda
