Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan informasi administrasi kependudukan dilakukan melalui pembangunan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan. (2) Pemerintah Daerah melakukan pengkajian dan pengembangan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.
Koreksi Anda