Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Database kependudukan di Daerah bersumber dari:
a. database kependudukan kabupaten/kota yang berbasiskan registrasi penduduk dalam SIAK; dan
b. pengelolaan data mandiri yang menjadi tanggung jawab Penyelenggara Pemerintah Daerah.
(2) Penyelenggara Pemerintah Daerah melakukan pemeliharaan dan pengamanan database kependudukan Daerah.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pemeliharaan, pengamanan dan pengawasan Database Kependudukan dilaksanakan sesuai peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
