Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan publik merupakan upaya pemenuhan kebutuhan bagi penduduk atas pelayanan administrasi yang disediakan, baik oleh penyelenggara institusi pemerintahan, non pemerintah, lembaga independen maupun badan hukum Daerah. (2) Setiap jenis pelayanan publik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menggunakan Dokumen Kependudukan sesuai jenis pelayanan publik yang diberikan.
Koreksi Anda