Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaran administrasi kependukan di Daerah. (2) Pelaksanan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan sipil.
Koreksi Anda