Koreksi Pasal 55
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaran administrasi kependukan di Daerah.
(2) Pelaksanan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan sipil.
Koreksi Anda
