Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur mengkoordinasikan pelaporan mengenai penyelenggaraan administrasi kependudukan dengan kabupaten/kota; (2) Gubernur melaporkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
Koreksi Anda