Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan administrasi kependudukan dilaporkan secara berjenjang sesuai dengan susunan pemerintahan; (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan penyelenggaraan administrasi kependudukan diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda