Koreksi Pasal 53
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan administrasi kependudukan dilaporkan secara berjenjang sesuai dengan susunan pemerintahan;
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan penyelenggaraan administrasi kependudukan diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
