Koreksi Pasal 50
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan penyelenggaraan administrasi kependudukan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negera; dan
b. Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.
Koreksi Anda
