Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan penyelenggaraan administrasi kependudukan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negera; dan b. Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.
Koreksi Anda