Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kesimpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf f menggambarkan masalah kependudukan yang dihadapi Daerah berdasarkan telaah dan analisis untuk dapat dipergunakan sebagai rekomendasi menyusun kebijakan dan perencanaan pembangunan.
Koreksi Anda