Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepemilikan dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf e memuat: a. kepemilikan kartu keluarga b. kepemilikan kartu tanda penduduk c. kepemilikan akta: 1) akta kelahiran; 2) akta perkawinan; 3) akta perceraian; 4) akta kematian; 5) akta pengakuan anak. d. kepemilikan surat keterangan orang terlantar.
Koreksi Anda