Koreksi Pasal 50
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
Kepemilikan dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf e memuat:
a. kepemilikan kartu keluarga
b. kepemilikan kartu tanda penduduk
c. kepemilikan akta:
1) akta kelahiran;
2) akta perkawinan;
3) akta perceraian;
4) akta kematian;
5) akta pengakuan anak.
d. kepemilikan surat keterangan orang terlantar.
Koreksi Anda
