Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mobilitas penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf c memuat: a. mobilitas permanen: 1. migrasi masuk; 2. migrasi keluar; 3. migrasi neto; 4. migrasi bruto. b. mobilitas non permanen. c. urbanisasi: 1. persentase penduduk kota; 2. rasio kota dan desa.
Koreksi Anda