Koreksi Pasal 48
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
Kualitas penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b memuat:
a. Kesehatan:
1. kelahiran, meliputi;
a) angka kelahiran menurut umur;
b) angka kelahiran total;
c) rasio anak perempuan.
2. kematian, meliputi;
a) angka kematian bayi;
b) angka kematian Neonatal;
c) angka kematian post Neonatal;
d) angka kematian anak;
e) angka kematian balita;
f) angka kematian ibu.
b. Pendidikan, meliputi;
1. angka melek huruf;
2. angka partisipasi kasar;
3. angka partisipasi murni;
4. angka penduduk putus sekolah.
c. Ekonomi, meliputi;
1. proporsi dan jumlah tenaga kerja dan angkatan kerja:
a) jumlah dan proporsi tenaga kerja; dan b) jumlah dan proporsi penduduk bekerja dan menganggur.
2. angka partisipasi angkatan kerja.
3. jumlah dan proporsi penduduk yang bekerja menurut jenis pekerjaan.
d. Sosial, meliputi;
1. jumlah penyandang masalah kesejahteraan sosial;
2. proporsi penduduk penyandang cacat;
3. proporsi penduduk miskin penerima askeskin.
Koreksi Anda
