Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kualitas penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b memuat: a. Kesehatan: 1. kelahiran, meliputi; a) angka kelahiran menurut umur; b) angka kelahiran total; c) rasio anak perempuan. 2. kematian, meliputi; a) angka kematian bayi; b) angka kematian Neonatal; c) angka kematian post Neonatal; d) angka kematian anak; e) angka kematian balita; f) angka kematian ibu. b. Pendidikan, meliputi; 1. angka melek huruf; 2. angka partisipasi kasar; 3. angka partisipasi murni; 4. angka penduduk putus sekolah. c. Ekonomi, meliputi; 1. proporsi dan jumlah tenaga kerja dan angkatan kerja: a) jumlah dan proporsi tenaga kerja; dan b) jumlah dan proporsi penduduk bekerja dan menganggur. 2. angka partisipasi angkatan kerja. 3. jumlah dan proporsi penduduk yang bekerja menurut jenis pekerjaan. d. Sosial, meliputi; 1. jumlah penyandang masalah kesejahteraan sosial; 2. proporsi penduduk penyandang cacat; 3. proporsi penduduk miskin penerima askeskin.
Koreksi Anda