Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perkembangan kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf d memuat: a. kuantitas penduduk; b. kualitas penduduk; dan c. mobilitas penduduk.
Koreksi Anda