Koreksi Pasal 46
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
Perkembangan kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf d memuat:
a. kuantitas penduduk;
b. kualitas penduduk; dan
c. mobilitas penduduk.
Koreksi Anda
