Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Gambaran umum daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b memuat: a. letak geografis daerah; b. kondisi demografis daerah; c. gambaran ekonomi daerah; dan d. potensi daerah.
Koreksi Anda