Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a memuat: a. latar belakang penyusunan; b. tujuan; c. ruang lingkup; dan d. pengertian umum terhadap istilah yang digunakan dalam profil perkembangan kependudukan.
Koreksi Anda