Koreksi Pasal 43
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a memuat:
a. latar belakang penyusunan;
b. tujuan;
c. ruang lingkup; dan
d. pengertian umum terhadap istilah yang digunakan dalam profil perkembangan kependudukan.
Koreksi Anda
