Koreksi Pasal 42
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
Profil perkembangan kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat
(1) memuat:
a. pendahuluan;
b. gambaran umum daerah;
c. sumber data;
d. perkembangan kependudukan;
e. kepemilikan dokumen kependudukan; dan
f. kesimpulan.
Koreksi Anda
