Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
Data yang dipergunakan sebagai database hasil pendataan akhir bulan Januari sampai dengan akhir bulan Desember tahun yang sama pada pukul 17.00 WIB.
Koreksi Anda
