Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37ayat (1), mempunyai tugas: a. mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data kependudukan skala provinsi; dan b. menyajikan dan mempresentasikan profil perkembangan kependudukan Daerah.
Koreksi Anda